Beranda / utama / ASN SAMARINDA YANG KEDAPATAN NONGKRONG DI CAFE SAAT KEBIJAKAN WFH BISA DI SANGSI DISIPLIN

ASN SAMARINDA YANG KEDAPATAN NONGKRONG DI CAFE SAAT KEBIJAKAN WFH BISA DI SANGSI DISIPLIN

SAMARINDA – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang melanggar aturan Work From Home (WFH) terancam dikenakan sanksi disiplin kepegawaian.

Pemerintah memastikan sistem dashboard pengawasan yang digunakan saat ini mampu mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari manipulasi lokasi hingga pegawai yang kedapatan tidak berada di rumah saat jam kerja.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, seluruh aktivitas pegawai yang menjalankan WFH tetap dipantau dan diverifikasi melalui sistem digital yang terhubung dengan perangkat masing-masing pegawai.

“Kalau ada pelanggaran akan diproses sesuai dengan penegakan hukum disiplin kepegawaian. Setelah bukti cukup akan dipanggil inspektorat diperiksa,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan, nantinya Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi tergantung dari bobot pelanggaran sesuai dengan undang-undang kepegawaian.

Pemantauan ini dilakukan melalui perangkat seperti telepon genggam maupun laptop. Pegawai diperbolehkan menggunakan perangkat apa pun selama dapat mengakses sistem yang telah disediakan pemerintah kota.

Namun demikian, Andi memastikan sistem tersebut telah dirancang dengan fitur keamanan yang cukup ketat. Beberapa data yang bersifat pribadi maupun teknis tidak ditampilkan ke publik demi menjaga keamanan dan privasi pegawai.

“Ada beberapa hal yang memang tidak kami tampilkan karena bersifat pribadi. Ada yang bersifat sangat teknikal dan kualifikasi rahasia dan menyangkut keamanan sistem,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan adanya pegawai yang mencoba memanipulasi sistem, misalnya dengan meninggalkan perangkat di rumah lalu bepergian ke tempat lain saat jam kerja berlangsung.

“Kita punya cara dan alat untuk mendeteksi. Semua sudah diantisipasi sebelum sistem ini dibuat juga sudah kita siapkan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui selalu ada kemungkinan muncul celah baru seiring perkembangan teknologi. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui dashboard internal, tetapi juga melibatkan peran masyarakat.

Pemkot Samarinda juga menetapkan aturan tegas bahwa pegawai yang menjalankan WFH wajib tetap berada di rumah selama jam kerja. Mereka tidak diperbolehkan keluar daerah, kecuali memang domisili tempat tinggalnya berada di luar kota.

“Pegawai tidak boleh keluar daerah kecuali memang rumahnya di sana, tidak boleh juga ada di kafe. Namanya juga WFH berarti harus ada di rumah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *