Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menutup pintu bagi operasional kendaraan roda tiga atau bajaj di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kabar masuknya moda transportasi tersebut, yang dinilai bertabrakan dengan regulasi yang ada serta berisiko memperparah kemacetan di jalan-jalan protokol.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa pelarangan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 yang hingga saat ini statusnya masih berlaku dan belum pernah dicabut.
“Tepatnya pada Pasal 5, segala bentuk kendaraan roda tiga seperti becak, helicak, bajaj, dan sejenisnya tidak diizinkan beroperasi di wilayah hukum Kota Samarinda,” ungkap Manalu belum lama ini.
Selain persoalan aturan, kondisi infrastruktur jalan di Samarinda menjadi pertimbangan utama dalam penolakan tersebut. Dinas Perhubungan mencatat bahwa tingkat pelayanan jalan di banyak titik sudah berada pada level E, bahkan dalam beberapa situasi mendekati level F yang menandakan kapasitas jalan sudah jenuh dan tidak mampu lagi menampung penambahan volume kendaraan.
Kehadiran model transportasi baru yang tidak berbasis massa dikhawatirkan akan menciptakan titik-titik kemacetan baru, terutama jika kendaraan tersebut memiliki kebiasaan menunggu penumpang atau ngetem di sembarang tempat.
“Kapasitas ruas jalan di Samarinda saat ini sebagian sudah berada pada level E, bahkan berpotensi mencapai level F yang berarti tidak lagi mampu menampung volume kendaraan. Sebab itu bagaimana supaya tidak semakin crowded,” tegas Manalu.
Pihaknya juga menekankan bahwa penolakan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk operasional bajaj secara konvensional maupun yang bernaung di bawah layanan aplikasi daring atau online.
Meski belum ada konfirmasi pasti mengenai keberadaan unit bajaj yang sudah beroperasi di lapangan, sikap antisipatif telah diambil agar tidak terjadi kesemrawutan di kemudian hari.
Manalu mengingatkan bahwa setiap daerah di Kalimantan Timur memiliki otoritas masing-masing untuk mengatur sistem transportasinya, dan untuk Samarinda, kendaraan roda tiga bukan merupakan pilihan.
“Sebelum betul-betul beroperasi kami mewakili Pemkot Samarinda menolak beroperasinya bajaj ataupun sejenisnya baik secara online karena akan menambah kesemrawutan lalu lintas di kota Samarinda,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Samarinda kini tengah mematangkan rencana pengembangan angkutan umum massal yang lebih efisien dalam penggunaan ruang jalan. Pilihan jatuh pada moda bus atau minibus yang secara teknis dianggap paling sesuai dengan karakteristik jalanan di Kota Tepian.
Rencana ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027 dengan pembukaan dua trayek utama, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Penggunaan bus dinilai jauh lebih efektif karena mampu mengalihkan banyak pengguna kendaraan pribadi ke dalam satu moda transportasi sekaligus.
Dengan sistem angkutan massal yang terencana, pemerintah berharap arus lalu lintas akan lebih tertata karena adanya titik pemberhentian yang pasti seperti di kawasan Pasar Pagi atau Jalan Gajah Mada.
Hal ini dinilai akan jauh lebih baik dibandingkan membiarkan kendaraan kecil beroperasi tanpa kendali yang justru akan memicu hambatan samping di badan jalan.
“Satu unit bus dapat mengangkut sekitar 40 orang, sehingga secara signifikan mampu mengurangi kepadatan penggunaan ruang jalan dibandingkan kendaraan kecil yang digunakan secara individu,” papar Manalu







