SAMARINDA – Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan audit terhadap kontrak sewa kendaraan dinas wali kota jenis Land Rover Defender guna menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat beberapa waktu terakhir.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Samarinda Firdaus Akbar di Samarinda, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Sabtu,(18/4).
Fokus utama audit adalah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya verifikasi dokumen (keyakinan terbatas), audit kali ini bersifat pendalaman. Kami akan menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan tim audit akan bekerja selama 14 hari kerja. Salah satu poin krusial yang didalami adalah anomali nilai kontrak yang hanya turun tipis dari tahun ke tahun.
“Contohnya, ada kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dari tahun sebelumnya. Ini yang akan kami kaji kesesuaiannya dengan aturan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Inspektorat menyatakan belum menemukan indikasi unsur pidana.
Proses masih berada di ranah administratif dan disiplin internal Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diklasifikasikan mulai dari ringan hingga berat,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Dokumen seperti RKA dan standar satuan harga telah diserahkan ke Kemendagri untuk memastikan transparansi.
“Kehadiran tim Itjen memperkuat langkah kami agar tetap berada di koridor yang benar,” jelas Firdaus.
Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan anggaran sewa kendaraan dinas wali kota itu telah disusun sejak tahun 2022. Langkah ini diambil sebagai alternatif karena rencana pengadaan unit baru pada saat itu tidak dapat direalisasikan.
Kontrak resmi dengan PT Indorent mulai berjalan pada tahun 2023 dengan durasi minimal tiga tahun dan nilai sewa Rp160 juta per bulan.
Sesuai kesepakatan awal, kontrak ini dijadwalkan berakhir pada Oktober atau November 2026 dengan estimasi total biaya mencapai Rp7,3 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga, kontrak tersebut diputus lebih awal pada 16 April 2026 demi menjaga efisiensi serta akuntabilitas anggaran daerah.







